Prof. Dr. Ayman Abdul Hamid Al-Badarin – Riwayat Hidup

Prof. Dr. Ayman Abdul Hamid Al-Badarin
Guru Besar Fikih dan Ushul Fikih
Guru besar fikih dan ushul fikih yang menempuh jenjang S1, S2, dan S3 di Universitas Yordania, mengajar di perguruan tinggi sejak 1999, dan sejak 2005 menjadi dosen tetap yang mengajar pada jenjang sarjana, magister, dan doktoral. Ia berkontribusi dalam Ensiklopedia Zayed tentang Kaidah Fikih dan Ushul di Akademi Fikih Islam Internasional dengan menyusun redaksi final empat puluh kaidah ushul fikih. Sejak 2017 ia menjabat Anggota Eksekutif Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Safa, dan merupakan arbiter syariah bersertifikat kelas satu dalam sengketa keuangan. Ia menulis karya-karya yang telah terbit di bidang ushul fikih, fikih, dan ekonomi Islam, serta membimbing dan menguji puluhan karya ilmiah pascasarjana.
1 Data Pribadi
2 Riwayat Pendidikan
- 2005Doktor (S3) Fikih dan Ushul Fikih, Universitas Yordania (tiga tahun).
- 2001Magister (S2) Fikih dan Ushul Fikih, Universitas Yordania (dua tahun).
- 1999Sarjana (S1) Fikih dan Ushul Fikih, Universitas Yordania (empat tahun).
3 Pengalaman di Lembaga Internasional dan Akademi Fikih
Ia bekerja sama dengan Akademi Fikih Islam Internasional di Jeddah, di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan menyusun redaksi final empat puluh kaidah pada bagian kaidah ushul dalam ensiklopedia kaidah fikih dan ushul terbesar dalam sejarah Islam, yaitu Ensiklopedia Zayed tentang Kaidah Fikih dan Ushul (Ma‘lamat Zayed).
4 Pengalaman Kerja dan Mengajar
- 2005 – sekarang: dosen tetap di fakultas syariah (jurusan fikih dan ushul beserta konsentrasinya: advokat syariah, perbankan syariah, serta fikih dan hukum), di fakultas pascasarjana (program peradilan syariah, fikih dan ushul, serta ekonomi Islam), dan di program doktor bersama fikih dan ushul.
- 2017 – sekarang: Anggota Eksekutif Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Safa.
- 1999 – 2004: asisten peneliti dan pengajar di Universitas Yordania.
- 2013 – sekarang: arbiter syariah kelas satu bersertifikat dari Kementerian Kehakiman dalam penyelesaian sengketa keuangan.
- 2000 – 2005: guru Pendidikan Agama Islam di sekolah swasta (termasuk Sekolah Al-Ittihad dan Sekolah Internasional Cambridge) dan sekolah negeri.
- 1996 – 2005: pengawas pengajaran ilmu-ilmu keislaman di pusat-pusat tahfiz Al-Qur’an.
- Khatib dan penceramah sukarela yang rutin menyampaikan kajian di masjid, balai kota, sekolah, dan berbagai lembaga.
5 Pengalaman Administratif
- Anggota Senat Universitas (2018–2023).
- Ketua Komite Magister Peradilan Syariah, Fakultas Pascasarjana (2017–2022).
- Ketua Jurusan Fikih dan Ushul (2017–2026).
- Koordinator umum (setingkat ketua jurusan) program intensif Fakultas Syariah (2013–2015).
- Anggota Komite Ketertiban Umum universitas (2018–2023).
- Anggota Komite Pengembangan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus (2019–2021).
- Anggota Komite Diploma Kualifikasi Pendidikan (2019).
- Anggota Komite Rencana Elektronik situs universitas (2018–2019 dan 2022–2023).
- Anggota Dewan Fakultas Syariah (2005–2026).
- Anggota Dewan Jurusan Fikih dan Perundang-undangan (2005–2026).
- Anggota Komite Pascasarjana Peradilan Syariah (2010–2026).
- Anggota Komite Program Doktor Bersama Fikih dan Ushul serta dosen program tersebut (2018–2026).
- Anggota Komite Magister Ekonomi dan Perbankan Syariah serta dosen program tersebut (2021–2026).
- Anggota panitia pemilihan Dewan Mahasiswa (2005–2014).
- Anggota tim peningkatan peringkat internasional universitas (dibentuk 7 Februari 2022).
- Ketua panitia Pameran Buku Syariah Pertama (3 Februari 2019).
- Anggota Komite Hubungan Kemasyarakatan universitas (2024 – sekarang).
6 Perdamaian Sosial dan Ishlah
Ia adalah arbiter bersertifikat Kementerian Kehakiman di seluruh pengadilan syariah dan umum dalam bidang sengketa keuangan, dengan klasifikasi tertinggi (kelas satu). Sejak 2012 ia telah menyelesaikan banyak perkara, menumbuhkan perdamaian sosial, rekonsiliasi antarkeluarga besar, dan keharmonisan rumah tangga dalam berbagai perkara: perselisihan dan perceraian, sengketa keuangan dan perusahaan, pembunuhan, serta perkara lainnya.
Kiprah ini dibukukan dalam karya setebal 2.000 halaman, Perkara dan Putusan dalam Arbitrase, yang akan segera terbit.
7 Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah
Sejak 2017 ia menjabat Anggota Eksekutif Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Safa. Selama sembilan tahun ia memperoleh pengalaman langsung yang luas di perbankan syariah, mengeluarkan ribuan fatwa tentang operasional perbankan dan transaksi keuangan Islam, serta bekerja sama dengan dewan syariah bank-bank syariah lain dan otoritas moneter untuk mengembangkan sektor ini.
Hasilnya adalah karya setebal 1.500 halaman, Fatwa Perbankan Syariah dan Transaksi Keuangan Kontemporer, yang akan segera terbit, di samping buku dan artikel ekonomi, bimbingan dan pengujian disertasi dan tesis ekonomi Islam, serta pengajaran ekonomi Islam di jenjang S1 dan S2.
8 Buku yang Telah Terbit
| # | Judul | Penerbit | Tahun |
|---|---|---|---|
| 1 | Teori Perumusan Kaidah Ushul (Nazariyyat al-Taq‘id al-Usuli) – disertasi doktoral tentang pembaruan ushul fikih melalui perumusan kaidah-kaidah ushul besar dan menengah | Dar Ibn Hazm | 2006 |
| Teori Perumusan Kaidah Ushul, edisi revisi | Dar Al-Fath (dalam proses terbit) | 2023 | |
| 2 | Terminologi Mazhab Syafi‘i | Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah | 2011 |
| 3 | Al-Muyassar: Hukum-Hukum Haid dan Istihadah | Dar Al-Razi | 2011 |
| Al-Muyassar: Hukum-Hukum Haid, Istihadah, dan Nifas | Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah | 2015 | |
| 4 | Al-Muyassar Al-Jami‘ tentang Fikih Haji dan Umrah | Dar Al-Razi | 2012 |
| 5 | Biaya Produksi dan Pengaruhnya terhadap Zakat Pertanian | Dar Al-Salam | 2012 |
| 6 | Kaidah “Amalan Sunah Tidak Wajib Disempurnakan dan Tidak Wajib Diqada” dan Penerapannya | Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah | 2013 |
| 7 | Fatwa-Fatwa Kontemporer | Dar Al-Razi | 2013 |
| 8 | Al-Muyassar Al-Jami‘ tentang Fikih Zakat | Dar Al-Razi | 2016 |
| 9 | Fatwa-Fatwa Kontemporer (2) | Dar Al-Nur Al-Mubin | 2017 |
| 10 | Keputihan: Hakikat, Nama, Jenis, Sebab, Sumber, Kandungan, Kesucian, dan Tidak Membatalkan Wudu | Dar Al-Fath | 2020 |
| 11 | Kebudayaan Islam | Al-Maktabah Al-Akadimiyyah | 2021 |
| 12 | Al-Jam‘ bayn Waqfay Hilal wa-l-Khassaf karya Imam Al-Nasihi: Kajian dan Tahqiq | Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah (dalam proses terbit) | 2026 |
| 13 | Kaidah dan Dhabit Fikih tentang Haid dan Istihadah | Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah (dalam proses terbit) | 2026 |
9 Artikel Ilmiah Bereputasi di Bidang Fikih dan Ushul Fikih
| # | Judul | Jurnal / Media | Tahun |
|---|---|---|---|
| 1 | Mudarabah dengan Barang Dagangan: Kajian Fikih Perbandingan | Islamic University Journal of Islamic Studies | 2009 |
| 2 | Terminologi Syafi‘iyah melalui Istilah An-Nawawi dalam Minhaj al-Talibin | Hebron University Journal for Humanities | 2009 |
| 3 | Pengaruh Biaya Produksi dalam Meringankan Zakat Pertanian | Jordan Journal of Islamic Studies | 2009 |
| 4 | Ad-Dawaran sebagai Metode Penetapan Illat: Kajian Ushul Terapan | Hebron University Journal for Humanities | 2010 |
| 5 | Mudarabah dengan Mata Uang Kontemporer (Fulus): Kajian Perbandingan | Islamic University Journal of Islamic Studies | 2010 |
| 6 | Hukuman Mati antara Fikih Islam dan Rancangan Undang-Undang Pidana | Prosiding konferensi | 2011 |
| 7 | Mudarabah dengan Emas dan Perak Campuran atau Belum Dicetak | Islamic University Journal of Islamic Studies | 2012 |
| 8 | Hukum Memulai Amalan Sunah | Journal of Sharia and Islamic Studies, Kuwait University | 2012 |
| 9 | Kesucian Keputihan: Kajian Fikih-Medis Kontemporer | Dirasat: Sharia and Law Sciences, University of Jordan | 2014 |
| 10 | Hukum Darah yang Keluar Selama Kehamilan dalam Perspektif Medis Kontemporer | International Journal of Advanced Islamic and Human Research (JIHAR), Malaysia | 2014 |
| 11 | Keadilan Zakat secara Legislatif dan Sosial | Prosiding Konferensi Islam Internasional Baitul Maqdis ke-7 | 2016 |
| 12 | Keadilan Zakat dari Sisi Muzaki, Mustahik, Harta, dan Asnaf | Journal of Islamic Sciences, Tikrit University | 2016 |
| 13 | Apakah Keputihan Membatalkan Wudu? Kajian Fikih Perbandingan | Al-Quds Open University Journal for Research and Studies | 2017 |
| 14 | Kaidah “Ijmak yang Datang Kemudian Menghapus Perbedaan Sebelumnya”: Kajian Ushul Perbandingan | Hebron University Journal for Humanities | 2017 |
| 15 | Hukum Peringatan Maulid Nabi: Kajian Fikih Perbandingan | Jordan Journal of Islamic Studies | 2018 |
| 16 | Kaidah Fikih tentang Haid dan Istihadah | Journal of Sharia Sciences and Arabic Language, Princess Nourah bint Abdulrahman University | 2018 |
| 17 | Syarat Pembunuhan dan Korban untuk Penjatuhan Hukuman Mati | Journal of Islamic Studies, Amar Telidji University (Algeria) | 2018 |
| 18 | Syarat Pelaku Pembunuhan dalam Hukuman Mati: Kajian Fikih dan Hukum Perbandingan | Mu’tah Journal for Research and Studies | 2019 |
| 19 | Metode Ibnu Athfayyisy dalam Taysir al-Tafsir (Ayat-Ayat Hukum sebagai Model) | Al-Mirqat Journal of Sharia Research and Studies (Türkiye) | 2019 |
| 20 | Kehujahan Kaidah Fikih: Kajian Ushul Perbandingan | Journal of Sharia and Law, UAE University | 2018 |
| 21 | Kriteria Pembeda antara Haid dan Istihadah dalam Perspektif Medis | Journal of Islamic Studies, Amar Telidji University (Algeria) | 2018 |
| 22 | Teori Fardu dan Wajib menurut Hanafiyah: Kajian Ushul Terapan | Dirasat: Sharia and Law Sciences, University of Jordan | 2019 |
| 23 | Hadis “Talak Tiga Dihitung Satu”: Kajian Hadis, Ushul, dan Fikih | Al-Mizan Journal of Islamic and Legal Studies, World Islamic Sciences and Education University | 2019 |
| 24 | Prosedur Peradilan dalam Mazhab Maliki: Kajian Ta’shili | International Academic Journal of Islamic Sharia and Its Sciences | 2020 |
| 25 | Takyif Akad Asuransi Kooperatif: Kajian Fikih-Ekonomi Perbandingan | Bait Al-Mashura Journal of Islamic Economics and Finance (Qatar) | 2020 |
| 26 | Kaidah “Segala Amal Tergantung Niatnya”: Kajian Ta’shili | Journal of Islamic Sciences, Tikrit University | 2021 |
| 27 | Kaidah “Yang Dianggap dalam Akad adalah Maksud dan Makna, Bukan Lafaz dan Bentuk”: Penerapan di Bank Syariah | Islamic University Journal of Sharia and Legal Studies | 2021 |
| 28 | Penjadwalan Ulang Utang dengan Tawarruq di Bank Syariah | Arab Democratic Center for Strategic, Political and Economic Studies (Berlin) | 2021 |
| 29 | Zakat Industri dan Pengurangan Biaya Produksi | Al-Tajdid Journal, International Islamic University Malaysia | 2022 |
| 30 | Hukum Aborsi Sebelum Peniupan Ruh: Kajian Fikih dan Hukum Perbandingan | University of Sharjah Journal of Sharia Sciences and Islamic Studies | 2022 |
| 31 | Asas-Asas Prosedural Peradilan Syariah: Kajian dari Dalil dan Khazanah Fikih | International Journal of Judicial Ijtihad (Berlin) | 2022 |
| 32 | Pengaruh Takwa dalam Memperkuat Perdamaian Sosial | Bab buku: Menuju Penguatan Perdamaian Sosial | 2022 |
| 33 | Kebebasan Perempuan dalam Syariat Islam | Prosiding Konferensi Syariah ke-8 (Perempuan dan Isu Kontemporer) | 2023 |
| 34 | Ijarah Muntahiyah bit Tamlik atas Emas dan Perak: Kajian Fikih-Ekonomi Perbandingan | Al-Quds University Journal | 2025 |
| 35 | Peradilan Segera antara Fikih dan Hukum serta Penerapannya di Pengadilan Syariah | Al-Tajdid Journal, International Islamic University Malaysia | 2025 |
| 36 | Karakteristik dan Tujuan Hubungan Internasional dalam Islam | Journal of Islamic Studies, Kabul University (Afghanistan) | 2026 |
| 37 | Asal-Usul dan Landasan Hubungan Internasional dalam Islam | Al-Tajdid Journal, International Islamic University Malaysia | 2026 |
| 38 | Hubungan antara Furuq Fiqhiyyah dan Terminologi Ushul serta Fikih: Titik Temu dan Perbedaan | Khair Al-Mursalin International University Journal (Nigeria) | 2026 |
Selain itu, banyak artikel lain yang sedang dalam proses penelaahan sejawat.
10 Karya yang Akan Terbit
Ia memiliki banyak karya tulis yang akan segera diterbitkan, di antaranya:
- Pembaruan Penyajian Akidah Islam
- Al-Jami‘ Al-Muyassar tentang Fikih Puasa
- Lima Kaidah Fikih Besar, Kaidah Turunannya, dan Penerapannya
- Wawasan Baru tentang Makna Spiritual Haji dan Umrah
- Al-Inarah tentang Fikih Thaharah
- Hukum-Hukum Niat dalam Syariat Islam
- Syirkah Mudarabah dan Penerapan Kontemporernya
- Penyempurnaan Hukum Pidana Islam
- Al-Mushaffa: Ringkasan Al-Mustashfa karya Al-Ghazali
- Mengenal Seratus Kitab Ushul dan Fikih
- Hukum Musik dalam Syariat Islam
- Kaidah-Kaidah Ushul Besar
- Renungan atas Al-Qur’an
- Fikih Salat Mazhab Syafi‘i
- Kaidah Ushul tentang Hukum Syar‘i
- Hukum Peringatan Maulid Nabi
- Penyempurnaan Fiqh al-Zakat karya Al-Qaradawi
- Fatwa-Fatwa Kontemporer (3)
- Perkara dan Putusan dalam Arbitrase
- Kaidah Ushul tentang Ijmak
11 Konferensi dan Forum Ilmiah
Ia berpartisipasi dalam banyak konferensi, baik dengan makalah bereputasi maupun sebagai panitia, antara lain:
- Panitia konferensi “Ekonomi Islam dan Operasional Perbankan” (2010).
- Panitia konferensi tentang rancangan undang-undang pidana (2011).
- Panitia konferensi tentang rancangan undang-undang hukum keluarga (2012).
- Panitia konferensi “Negara Sipil antara Fikih dan Hukum” (2013), dengan makalah “Hukum Penerapan Syariat secara Bertahap”.
- Konferensi Islam Internasional Baitul Maqdis ke-7, dengan makalah “Keadilan Zakat secara Legislatif dan Sosial” yang dimuat dalam prosiding (2016).
- Panitia konferensi “Tren Modern dalam Tafsir: Penyajian dan Kritik” (2018), dengan makalah tentang metode tafsir Ibnu Athfayyisy.
- Peserta Konferensi Tahunan AAOIFI ke-17 untuk Dewan Syariah, Bahrain (2019).
- Peserta konferensi konsultatif Al Baraka Banking Group tentang perbankan syariah, Jeddah (Ramadan 2017).
- Makalah tentang “Konflik Bersenjata Non-Internasional dalam Syariat Islam” pada acara Komite Internasional Palang Merah di Amman (2019).
- Ketua panitia dan anggota komite ilmiah konferensi “Emas dan Persoalan Kontemporernya dalam Syariat Islam” (2021).
- Makalah tentang “Rekonsiliasi dan Mediasi dalam Keluarga” pada forum ilmiah musim panas bersama Europa-Universität Flensburg, Jerman.
- Pelatihan bagi para imam dan rekaman video bersama ICRC tentang syariat dan hukum humaniter internasional di masa damai dan perang.
- Panitia Konferensi Kewirausahaan dan Kreativitas Kedua (2022).
- Makalah tentang “Kebebasan Perempuan dalam Berpendapat dan Mengambil Keputusan” dalam lokakarya “Peran Perempuan dalam Perubahan dari Perspektif Islam” (10 Maret 2022).
- Panitia dan anggota komite ilmiah Konferensi Kewirausahaan dan Kreativitas Kedua (2023), dengan makalah “Pembaruan Pengajaran Tajwid”.
- Makalah yang mengusulkan pasal-pasal baru dan perubahan pasal, dengan perumusan hukum yang cermat, untuk undang-undang advokat syariah, bekerja sama dengan lembaga peradilan syariah tertinggi (2025).
- Makalah “Syarat-Syarat Syar‘i Rukyatul Hilal” dalam forum ilmiah “Penetapan Hilal Ramadan antara Syariat dan Astronomi” (2026).
Ia juga menghadiri banyak konferensi lain di dalam dan luar negeri.
12 Guru-Gurunya
Ia menimba ilmu dari para ulama terkemuka, di antaranya:
Dan lain-lain.
13 Disertasi dan Tesis yang Dibimbing dan Diuji
Disertasi dan tesis yang dibimbing (35)
- Hukum Hadiah dan Undian Berhadiah dalam Fikih serta Penerapan Kontemporernya
- Kesaksian Perempuan dalam Fikih Dibandingkan dengan Hukum Positif
- Residivis antara Fikih Islam dan Hukum Positif
- Kaidah dan Dhabit Fikih Hukum Keluarga menurut Syafi‘iyah
- Riba: Penerapan Kontemporer dan Solusi Syariah Dibandingkan dengan Majallah dan Hukum Perdata
- Hukum-Hukum Gadis Perawan: Kajian Fikih Perbandingan
- Warisan dengan Prinsip Kehati-hatian dan Perkiraan
- Asas Hukum Acara Peradilan Syariah: Penyajian dan Ta’shil
- Asas Prosedural Peradilan dalam Fikih Maliki
- Cacat Kehendak (Kerelaan): Kajian Fikih dan Hukum Perbandingan
- Arbitrase dalam Perselisihan Suami Istri dan Penerapannya di Pengadilan Syariah
- Dhabit Fikih Hukum Keluarga menurut Hanafiyah
- Eksepsi Gila dalam Perkara Hukum Keluarga
- Kewenangan Diskresi Hakim Syariah dalam Undang-Undang Hukum Acara Syariah dan Penerapannya
- Profesi Advokat Syariah: Kajian Fikih Terapan
- Kewenangan Diskresi Hakim Syariah dalam Undang-Undang Hukum Keluarga dan Penerapannya
- Kompetensi Peradilan antara Fikih dan Hukum: Kajian Perbandingan
- Al-Jam‘ bayn Waqfay Hilal wa-l-Khassaf karya Imam Al-Nasihi: Kajian dan Tahqiq
- Dhabit Fikih Hukum Keluarga menurut Malikiyah
- Gugatan terhadap Akta dan Dokumen serta Penerapannya di Pengadilan
- Dhabit Fikih Hukum Keluarga menurut Hanabilah
- Upaya Hukum terhadap Putusan Eksekusi di Pengadilan Eksekusi Syariah
- Ishlah Keluarga di Pengadilan Syariah: Kajian Fikih dan Hukum Perbandingan
- Gerakan Feminisme dalam Timbangan Syariat Islam
- Pengaruh Kaidah Kemudahan terhadap Persoalan Baru Haji dan Umrah
- Peradilan Segera antara Fikih dan Hukum
- Kepemimpinan Suami (Qiwamah): Kajian Fikih dan Maqashid
- Gugatan terhadap Putusan Arbitrase: Kajian Fikih dan Hukum Terapan
- Syarat-Syarat Tambahan Kontemporer dalam Akad Nikah
- Kaidah dan Dhabit Fikih yang Mengatur Hubungan Internasional dalam Islam
- Furuq Fiqhiyyah yang Berkaitan dengan Hakim
- Hukum Benda Purbakala antara Syariat dan Hukum serta Penerapannya
- Ghabn dalam Akad Takharuj dari Harta Warisan: Kajian Terapan
- Dhabit Fikih tentang Nafkah dan Penerapannya di Pengadilan Syariah
- Perkembangan Baru Arbitrase: Kajian Fikih dan Hukum Perbandingan
Disertasi dan tesis yang diuji (54)
- Kaidah “Tidak Seorang pun Boleh Bertindak atas Milik Orang Lain tanpa Izinnya” dan Penerapannya
- Kaidah “Yang Dianggap adalah yang Umum Terjadi, Bukan yang Jarang”
- Teori Pembuktian Peradilan dalam Fikih Islam dan Hukum
- Kebebasan sebagai Salah Satu Maqashid Syariah
- Pendapat Al-Hasan bin Ziyad yang Berbeda dengan Imam-Imam Mazhab Hanafi
- Masalah Nikah dan Mahar yang Diperselisihkan Imam Syafi‘i dengan Mazhab Hanafi, Dibandingkan dengan Undang-Undang Hukum Keluarga 1976
- Jihad dalam Karya-Karya Ibnul Qayyim: Kajian Perbandingan
- Pengaruh Kejahatan Kehormatan terhadap Hukum Keluarga
- Pengaruh Urf terhadap Hukum Keluarga
- Kaidah dan Dhabit dari Fath al-Qadir karya Ibnul Humam (Bab Jual Beli hingga Wakalah)
- Meminjamkan Dana Zakat
- Kaidah “Tidak Ada Ganti Rugi atas Hal yang Tidak Mungkin Dihindari” dan Penerapannya
- Kaidah dan Dhabit dari Fath al-Qadir karya Ibnul Humam (Bab Nikah hingga Sumpah)
- Perwakilan dalam Hukum Keluarga: Kajian Perbandingan
- Biaya dan Pengaruhnya dalam Penghitungan Basis Zakat
- Pengaruh Obat dan Alat Kontrasepsi terhadap Hukum Haid, Nifas, dan Istihadah
- Autentikasi Akta dalam Syariat dan Hukum
- Netralitas dan Integritas Hakim dalam Syariat dan Hukum Acara Syariah
- Persoalan Baru Pakaian dan Perhiasan Muslimah
- Masjid Al-Aqsa yang Diberkahi dan Hukum-Hukumnya
- Khulu‘ Yudisial: Kajian Fikih
- Dimensi Kemanusiaan dalam Pelaksanaan Hukuman Syariah: Kajian Maqashid
- Mutilasi Tubuh Manusia dan Sikap Islam Terhadapnya, Dulu dan Kini
- Hukum Anak di Bawah Umur dalam Hukum Keluarga
- Teori Fasad dalam Syariat Islam Dibandingkan dengan Majallah
- Pengangkatan Rahim Perempuan Penyandang Disabilitas: Kajian Fikih, Hukum, dan Medis
- Keuntungan yang Hilang: Kajian Ta’shili
- Manthuq dan Mafhum menurut Al-Alusi dalam Ruh al-Ma‘ani (Surah Al-Baqarah)
- Seruan Pembaruan Fikih tentang Perempuan: Kajian Evaluatif
- Keadilan dan Penerapannya di Pengadilan Syariah
- Pengaruh Murtad terhadap Hukum Keluarga
- Komisi Pemberantasan Korupsi: Kajian Fikih dan Hukum Perbandingan
- Pembatalan Putusan Hakim dalam Perkara Hak Publik dan Penerapannya di Pengadilan Syariah
- Regulasi Pasar Modal antara Syariat dan Hukum
- Kuburan Massal dalam Fikih Dibandingkan dengan Hukum Pidana Internasional
- Hak dan Kewajiban Perempuan Pekerja
- Penerapan Kaidah Ushul menurut An-Nabhani
- Hukum Acara yang Berlaku di Pengadilan Syariah: Penyajian dan Kajian
- Gugatan Hak Kunjung dan Menginap Anak serta Penerapannya di Pengadilan Syariah
- Eksepsi Formal dan Materiil dalam Perkara Wakaf, Wasiat, dan Waris
- Tanggung Jawab Sistem Politik dalam Menjaga Hak dan Kebebasan Politik dalam Islam
- Penetapan Nasab: Kajian Fikih, Hukum, dan Medis
- Hukum Penghasilan dari Aplikasi dan Situs Web (Media Sosial)
- Waris Munasakhat (Berpindah): Kajian Terapan
- Takyif Fikih atas Persoalan Kontemporer: Kajian Ta’shili dan Terapan
- Kontrak Pintar (Smart Contract): Kajian Fikih
- Furuq Fiqhiyyah tentang Sistem Pemerintahan dan Hubungan Internasional dalam Islam
- Persoalan Baru Pra-Pernikahan dan Penerapannya di Pengadilan Syariah
- Persoalan Baru Ibadah di Bawah Pendudukan: Kajian Terapan
- Tren Fikih Kontemporer tentang Konsep Jihad dalam Hukum Internasional Publik: Perspektif Maqashid
- Furuq Fiqhiyyah tentang Talak
- Pilihan Hakim Abu Yusuf dalam Nikah dan Perceraian serta Dampaknya
- Perang Saudara dalam Fikih Dibandingkan dengan Hukum Humaniter Internasional
- Hak-Hak Pasien: Kajian Fikih Dibandingkan dengan Piagam Islam tentang Etika Kedokteran
Ia juga menelaah banyak artikel untuk jurnal dan konferensi ilmiah.
14 Pelatihan
Keterampilan belajar
- Pelatihan kepemimpinan, Universitas Yordania (1997).
- Pelatihan kualifikasi guru, Sekolah Al-Ittihad, Amman (2002).
- Lokakarya pelatihan arbiter tentang “Teori Akad dalam Syariat dan Hukum”, bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman.
- Pelatihan tentang waktu salat lima waktu antara astronomi dan fikih.
- Pelatihan pranikah tentang “Hak-Hak Suami Istri”.
- Pelatihan untuk pelatih (ToT) di bidang arbitrase dan mediasi (40 jam), diselenggarakan oleh REFORM bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman.
Keterampilan komputer
- Bersertifikat ICDL (International Computer Driving Licence) di bawah UNESCO; mahir Windows dan Microsoft Word.
- Menguasai lebih dari lima puluh perangkat lunak keislaman dan aplikasi lainnya.
- Pelatihan e-learning.
- Pelatihan bersertifikat dari Google di bidang pemasaran digital (2019).
Kajian kitab turats
- Mempelajari kitab-kitab ushul fikih di bawah bimbingan para ulama: Syarh al-Waraqat (Al-Maridini), Minhaj al-Wushul (Al-Baidhawi), Al-Mustashfa (Al-Ghazali), dan sebagian besar syarah Mukhtashar Ibnul Hajib.
- Mempelajari kitab-kitab mantik: As-Sullam al-Munawraq (Al-Akhdhari), Al-Mathla‘ syarah Isaghuji (Zakariya Al-Anshari) dengan hasyiah Al-Hifni, dan mukadimah mantik Al-Mustashfa.
- Mempelajari Maraqi al-Falah (Asy-Syurunbulali) dalam fikih Hanafi.
- Mempelajari Al-Ikhtiyar li Ta‘lil al-Mukhtar (Al-Mawshili) kepada Syekh Ahmad Al-Jammal.
- Mempelajari Al-Arba‘in fi Ushul ad-Din kepada Syekh Ahmad Al-Jammal.
- Memiliki sanad bersambung untuk Shahih Ibnu Hibban.
- Memiliki ijazah Minhaj al-Thalibin karya An-Nawawi dari Syekh Lu’ay bin As-Sayyid Zain Ja‘far, dari As-Sayyid Hasan Al-Ahdal.
- Memiliki ijazah Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah dalam fikih Syafi‘i dari Syekh Al-Muqrami Al-Makki.
- Membaca sebagian syarah Ibnu Qasim Al-Ghazzi atas Matan Abi Syuja‘ dengan hasyiah Al-Bajuri kepada Dr. Amjad Rasyid.
Pelatihan yang diberikan
- Al-Waraqat dalam ushul fikih.
- Mantik: As-Sullam al-Munawraq dengan syarah Ad-Damanhuri.
- Kitab Thaharah dalam fikih Syafi‘i (materi susunannya sendiri).
- Minhaj al-Thalibin karya Imam An-Nawawi.
- Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah dalam fikih Syafi‘i.
- Pelatihan khusus ekonomi dan perbankan syariah di berbagai masjid, termasuk Masjid Al-Aqsa.
- Lima pelatihan khusus dua hari (7 jam per hari) tentang Standar Syariah AAOIFI yang utama.
- Program pranikah: “Khitbah yang Bijak untuk Hidup Bahagia” (2019) dan “Hak-Hak Suami” (2021–2022).
- Pelatihan lanjutan pengajaran unggul (78 jam), terakreditasi AMIDEAST (2012).
- Lokakarya arbiter tentang “Seni Menyusun Perjanjian Arbitrase”.
- Pelatihan “Persoalan Baru Fikih Ibadah” bagi para imam (27 Februari 2022).
- Makalah “Solusi Syariah atas Persoalan Qabdh” dalam forum ilmiah tentang industri dan perdagangan emas (15 Desember 2021).
- Pelatihan imam tentang penetapan Ramadan dengan rukyat dan hisab, serta waktu Subuh (2022).
- Pelatihan retorika bagi imam dan dai.
- Sesi rutin program persiapan pernikahan bagi pasangan muda.
- Banyak seminar pelatihan dan penyuluhan, seperti “Konseling Pranikah” (2024).
15 Radio dan Televisi
- Mengasuh program radio mingguan siaran langsung, “Fatwa Kontemporer”, yang menjawab pertanyaan masyarakat.
- Mengasuh “Fikih Harta”, program interaktif mingguan siaran langsung sebanyak 30 episode tentang persoalan keuangan kontemporer di Radio Al-Qur’an.
- Tampil di berbagai stasiun televisi satelit, termasuk episode tentang kaidah kebahagiaan dan serial lima belas episode tentang para nabi.
- Mengasuh “Al-Istizadah fi Fiqh al-‘Ibadah”, program radio 30 episode tentang puasa dan zakat.
- Mengasuh “Al-Hajj al-Mabrur”, program radio 20 episode tentang manasik haji.
- Banyak program radio siaran langsung dan rekaman tentang persoalan sosial dan fikih.
- Puluhan episode yang disiarkan melalui satelit Nilesat, serta episode Ramadan di Al-Yarmouk TV (Yordania).
- Kajian Ramadan tahunan dan daurah ilmiah di Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.
16 Mata Kuliah yang Diampu
Program doktor
- Seminar Penelitian: metodologi penelitian modern dan penulisan artikel serta disertasi.
- Al-Asybah wa al-Furuq: dasar-dasar disiplin, kajian teks kitab klasik, dan penerapannya.
Program magister
- Kaidah Fikih: disiplin ilmu, lima kaidah besar dan kaidah turunannya.
- Hukum Acara Peradilan Syariah: dasar-dasar peradilan dalam Islam dan undang-undang hukum acara syariah.
- Akta dan Pencatatan: dokumentasi tertulis dan akad jaminan (gadai, kafalah, wakalah).
- Standar Syariah AAOIFI: kajian rinci sekurang-kurangnya separuh standar.
Program sarjana
- Ushul Fikih (1)
- Ushul Fikih (2)
- Pengantar Fikih (1)
- Pengantar Fikih (2)
- Fikih Muamalah (1)
- Fikih Muamalah (2)
- Fikih Muamalah (3)
- Fikih Muamalah Kontemporer
- Fikih Ibadah (1)
- Fikih Ibadah (2)
- Fikih Jinayah
- Fikih Perbandingan
- Fikih Peradilan dan Pembuktian
- Arbitrase dalam Syariat Islam
- Ulumul Hadis
- Tarikh Tasyri‘
- Sistem Islam
- Kebudayaan Islam
- Retorika, Dakwah, dan Bimbingan
- Tilawah dan Tajwid
- Tajwid dan Hafalan (1–8)
17 Pengabdian Masyarakat
- Berbagai kegiatan ilmiah, pendidikan, dan sosial, ceramah, seminar, dan lokakarya bersama fakultas, unit kegiatan mahasiswa, dan dewan mahasiswa.
- Khatib Jumat sukarela selama 17 tahun, membantu meluruskan banyak pemahaman dan menyelesaikan persoalan sosial dan pemikiran.
- Penceramah sukarela yang rutin memberikan kajian di masjid, balai kota, sekolah, dan tempat umum.
- Banyak artikel di surat kabar tentang tema fikih dan fatwa kontemporer.
- Artikel ekonomi Islam di majalah Iqtisaduna.
- Berperan langsung dalam menyelesaikan ratusan sengketa melalui arbitrase syariah dan ishlah.
- Pelatihan khusus bagi penuntut ilmu di masjid-masjid.
- Pelatihan khusus ekonomi Islam, perbankan syariah, dan Standar Syariah AAOIFI.
- 170 video di kanal YouTube-nya dengan lebih dari 2.500 pelanggan.
- Lebih dari 46.000 pengikut di halaman Facebook-nya, tempat ia membahas isu-isu sosial hampir setiap hari.